Langkah Pindah Tugas (Mutasi)
Pegawai
Negeri Sipil yang ingin mutasi atau pindah tempat kerja biasanya karena
alasan ingin berkumpul dengan keluarga, atau mengurus orang tua yang
sudah sakit dan lain-lain itu dapat dimaklumi dan boleh mengusulkan
pindah tugas. Olehnya itu di sini saya posting tentang langkah-langkah
mutasi dan apa-apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan. Adapun
langkah-langkah untuk mutasi sebagai berikut :
Membuat
surat permohonan pindah kepada Kepala Dinas atau Instansi yang dituju
yang ditandatangani oleh pemohon dengan melampirkan :
- Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir
- Fotokopi SKP 2 tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG)
- Surat Bebas Tugas Belajar
- Surat Tidak Pernah Menjalani Pidan Ringan atau Berat
- SK PNS suami/istri (bila ada)
- Surat rekomendasi/lolos butuh dari Kepala Insatasi atau Kepala Sekolah yang dituju
Setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Dinas atau Kepala Instansi yang
dituju, langkah selanjutnya adalah membuat surat permohonan yang
ditujukan kepada Walikota atau Bupati Cq. Kepala BKD daerah tujuan yang
ditandangani oleh pemohon dengan melampirkan berkas seperti di atas dan
ditambah dengan surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh Kepala
Dinas atau Kepala Instansi yang di tuju
Langkah
selanjutnya menunggu hasil rekomendasi persetujuan dari Walikota atau
Bupati daerah yang dituju. Biasanya pada tahap ini membutuhkan waktu
yang lama, dan disarankan sering-sering mengecek perkembangan dan
mempertanyakan jika ada masalah atau kekurangan dan sambil berdoa.
Jika berhasil dan surat rekomendasi sudah ditanda tangani oleh Walikota
atau Bupati, maka secepatnya anda mengucap Alhamdulillah dan sujud
syukur dan segera bawa surat rekomendasi tersebut ke daerah tempat tugas
Pada
tahap ini biasanya ada 2 surat permohonan yang harus dibuat yaitu surat
permohonan pindah Kepada Kepala Dinas tempat anda bekerja dan surat
permohonan pindah kepada Walikota atau Bupati daerah asal dengan
melampirkan berkas seperti di atas di tambah dengan surat persetujuan
dari Walikota atau Bupati daerah tujuan. Ini juga mungkin membutuhkan
waktu yang lama tergantung dari Walikota atau Bupati daerah asal apakah
mau melepas atau mempertahankan anda. Biasanya jika sudah ada surat
persetujuan dari Walikota atau Bupati daerah tujuan maka tidak akan
sulit lagi anda mendapatkan surat persetujuan itu. tapi ini tergantung
lagi dari Walikota atau Bupati daerah asal apakah mau melepas atau
mempertahankan anda.
Jika anda berhasil lagi mendapatkan surat persetujuan dari Walikota atau Bupati daerah asal artinya sudah 90 % anda akan pindah.
Langkah
selanjutnya adalah pergi ke kantor Gubernur di bagian Kepegawaian/BKD
dengan membawa surat persetujuan dari Walikota atau Bupati daerah tujuan
dan Surat persetujuan dari Walikota atau Bupati daerah asal dengan
melampirkan berkas seperti yang saya sebutkan di atas. Disini anda akan
menunggu surat persetjuan dari Gubernur. Biasanya ini hanya memakan
waktu hanya 1 minggu selesai.
Setelah
surat persetujuan dari Gubernur keluar, maka selamat anda sudah 95%
akan bertugas di tempat baru anda. Selanjutnya bawa surat persetujuan
dari Gubernur tersebut ke BKD tempat tujuan anda untuk mendapat surat
atau SK penempatan dari Walikota atau Bupati di mana anda akan di
tempatkan.
Setelah
surat atau SK penempatan dari Walikota atau Bupati keluar, maka selamat
anda sudah 99,99% sudah pindah bekerja dan segera bawa surat tersebut
ke Dinas/Kantoratau SKPD dimana anda di tempat sesuai yang tercantum di
isi SK penempatan tersebut.
Dari
tempat baru anda melaksanakan tugas mintalah surat pernyataan
melaksanakan tugas dari kepala SKPD tempat anda ditugaskan sebagai bukti
bahwa anda telah melapor dan telah melaksanakan tugas di tempat baru
anda kemudian anda simpan 1 sebagai arsip.
Di
sini boleh dikata bahwa selamat anda sudah 100% pindah tugas dan dapat
berkumpul dengan keluarga kembali. Tinggal masalahnya bagaimana supaya
gaji juga bisa pindah dan dapat diterima di daerah baru tempat anda
bekerja. Untuk bagaimana memindahkan gaji tersebut nanti pada postingan
saya berikutnya akan diuraikan lagi bagaimana agar gaji cepat pindah ke
tempat baru anda.
contoh permohonan pindah dapat anda download di sini :
Contoh surat permohonan kepada Kepala Dinas (daerah asal) (DOWNLOAD)
contoh permohonan pindah dapat anda download di sini :
Contoh surat permohonan kepada Kepala Dinas (daerah asal) (DOWNLOAD)
Comments
Post a Comment